KPU KOTA SUKABUMI

Pusat Informasi & Kebijakan Layanan

Kantin Integritas (KITA) hadir sebagai wujud nyata Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kembali ke Kasir

Frequently Asked Questions (FAQ)

KITA adalah sistem kasir mandiri (*self-service*) di mana pembeli mengambil barang sendiri dan membayar sendiri secara non-tunai. Ini merupakan inovasi KPU Kota Sukabumi untuk melatih kejujuran dan transparansi, sejalan dengan komitmen Zona Integritas (ZI).

1. Ambil produk fisik yang Anda inginkan di etalase kantin.
2. Scan *barcode* produk atau cari namanya di aplikasi.
3. Klik "Lanjut Bayar" di keranjang.
4. Scan kode QRIS yang muncul di layar menggunakan aplikasi *mobile banking* atau *e-wallet* Anda.

Untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi (WBK/WBBM), seluruh transaksi di Kantin Integritas diarahkan menggunakan pembayaran digital (QRIS) demi meminimalisir kontak fisik dan menjamin uang langsung masuk ke kas secara *real-time*.

Syarat & Ketentuan (Terms & Conditions)

  1. Prinsip Kejujuran (Integritas): Pembeli diwajibkan menginput barang ke dalam keranjang aplikasi sesuai dengan jumlah fisik barang yang diambil dari etalase.
  2. Proses Pembayaran: Pembayaran dianggap sah apabila status transaksi pada layar kasir KITA telah berubah menjadi "LUNAS/BERHASIL".
  3. Ketersediaan Barang: Stok yang tertera di aplikasi adalah estimasi sistem. Apabila pembeli sudah membayar namun barang fisik ternyata habis, pembeli berhak menukar dengan barang lain yang seharga atau mengajukan pengembalian dana (*refund*).
  4. Biaya Transaksi: Harga yang tertera pada aplikasi sudah final. Tidak ada tambahan biaya admin dari aplikasi, seluruh proses pembayaran diproses secara aman melalui gerbang pembayaran resmi iPaymu.

Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)

KPU Kota Sukabumi berkomitmen memberikan layanan yang adil dan transparan. Pengembalian dana (*Refund*) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Kondisi yang Memenuhi Syarat Refund

Dana dapat dikembalikan apabila terjadi kegagalan sistem seperti: tagihan terbayar dua kali (ganda), nominal pembayaran tidak sesuai dengan total belanja, atau barang fisik yang sudah dibayar ternyata habis di etalase dan tidak ada pengganti yang seharga.

Proses Pengajuan

Pembeli dapat melaporkan kendala transaksi dengan melampirkan ID Transaksi (Contoh: KITA-2026...) dan bukti transfer (screenshot m-banking/e-wallet) kepada admin pengelola Kantin Integritas di Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Sukabumi.

Estimasi Waktu Proses

Verifikasi data dan proses pencairan dana pengembalian akan dilakukan maksimal 1-3 hari kerja sejak laporan diterima dan dikonfirmasi valid oleh admin.

© 2026 KPU Kota Sukabumi • Kantin Integritas (KITA)
Sistem Pembayaran Terverifikasi oleh iPaymu