KPU Kota Sukabumi berkomitmen memberikan layanan yang adil dan transparan. Pengembalian dana (*Refund*) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dana dapat dikembalikan apabila terjadi kegagalan sistem seperti: tagihan terbayar dua kali (ganda), nominal pembayaran tidak sesuai dengan total belanja, atau barang fisik yang sudah dibayar ternyata habis di etalase dan tidak ada pengganti yang seharga.
Pembeli dapat melaporkan kendala transaksi dengan melampirkan ID Transaksi (Contoh: KITA-2026...) dan bukti transfer (screenshot m-banking/e-wallet) kepada admin pengelola Kantin Integritas di Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Sukabumi.
Verifikasi data dan proses pencairan dana pengembalian akan dilakukan maksimal 1-3 hari kerja sejak laporan diterima dan dikonfirmasi valid oleh admin.